TATA TERTIB
KONFERENSI
PENGURUS
ANAK CABANG
IKATAN
PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
IKATAN
PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
TIRTOMOYO
PERIODE 2016 - 2018
BAB I
KETENTUAN
UMUM
PASAL 1
1.
Konferensi Pengurus Anak Cabang Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama Tirtomoyo di selenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
masa khidmad 2014-2016 pada akhir jabatan, diatur dalam Peraturan Dasar ( PD )
IPNU Bab VII pasal 2 dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU Bab IX pasal 12 ayat
6 dan PD IPPNU Bab VII pasal 12 PRT IPPNU Bab VII pasal 12 ayat 6.
2.
Selanjutnya dalam tata tertib ini di sebut
Konferensi PAC. IPNU-IPPNU Tirtomoyo.
BAB II
KEDUDUKAN,
TUGAS, DAN WEWENANG
PASAL 2
1.
Konferensi merupakan kedaulatan tertinggi
dari anggota IPNU-IPPNU di tingkat Anak Cabang
2.
Konferensi diikuti oleh PAC IPNU-IPPNU,
Alumni IPNU-IPPNU, dan Anggota IPNU-IPPNU.
3.
Konferensi III dinyatakan syah apabila di
ikuti Tiga unsur di atas.
Pasal 3
Konferensi III mempunyai tugas dan
wewenang:
1.
Mengevaluasi dan mengesahkan laporan
Pertanggung jawaban PAC IPNU-IPPNU Tirtomoyo Periode 2014-2016.
2.
Memilih dan menetapkan ketua PAC IPNU-IPPNU
Tirtomoyo Periode 2016-2018.
BAB III
PESERTA,
HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
1. Peserta
Konferensi III terdiri :
a. Pengurus
IPNU-IPPNU Tirtomoyo.
b. Para Alumni
IPNU-IPPNU Tirtomoyo.
c. Anggota
IPNU-IPPNU Tirtomoyo.
2. Peserta
Konferensi III mempunyai hak :
a. Memilih
dan dipilih sebagai ketua IPNU-IPPNU
b. Mengajukan
pertanyaan, pendapat dan usul dengan lisan maupun tulisan secara singkat dan
jelas.
c. Setiap
peserta mempunyai hak 1 suara pada saat pemungutan suara.
3. Peserta
Konferensi III mempuncai
kewajiban :
a. Mentaati
tata tertib Konferensi III.
b. Mengikuti
jalanya Konferensi III sampai selesai.
c. Membantu
kelancaran dan ketertiban Konferensi III
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 5
1. Persidangan
terdiri dari :
a. Sidang
gabungan (tata tertib)
b.
Sidang Komisi
c.
Sidang Pleno
d. Sidang
gabungan (LPJ)
e. Sidang
terpisah ( pemilihan ketua IPNU-IPPNU)
2. Setiap
persidangan Konferensi III di pimpin Ketua sekretaris
dan pendamping.
3. Pimpinan
Sidang mempunyai tugas, hak dan kewajiban sebagai
berikut :
a. Memimpin
jalanya sidang sesuai tata tertib Konferensi III
b. Memberi
kesempatan anggota untuk berbicara secara musyawarah mufakat.
c. Menetapkan
keputusan dan hasil yang sudah disepakati oleh peserta.
BAB V
FORUM DAN
PENGAMBILAN SUARA
Pasal 6
1.
Persidangan dinyatakan syah apabila
dihadiri 3 unsur: PAC, Alumni, dan Anggota.
2.
Pengambilan keputusan diusahakan secara
musyawarah mufakat.
3.
Apabila point 2 di atas tidak terpenuhi,
maka pengambilan keputusan diambil melalui suara terbanyak atau voting.
BAB VI
PEMILIHAN
KETUA PAC
Pasal 7
1.
Konferensi III untuk memilih dan
menetapkan ketua anak cabang dipimpin oleh PC IPNU-IPPNU Kabupaten Wonogiri.
2.
Jika PC Wonogiri tidak hadir, maka siding
dipimpin oleh presidium yang telah dibentuk panitia.
3.
Sebelum memilih ketua PAC, Pengurus PAC
periode 2014-2016 meletakan jabatan dan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban
kepada PC Wonogiri.
4.
Pemilihan ketua PAC bersifat lansung,
terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.
Pemungutan suara dilakukan 2 tahap. Tahap
pencalonan dan tahap pemilihan.
6.
Calon dinyatakan syah apabila berdomisili
di Kecamatan Tirtomoyo.
7.
Dalam tahap pencalonan, seluruh peserta
Konferensi III berhak dicalonkan.
8.
Calon ketua PAC yang berhak mengikuti
tahap pemilihan adalah yang menduduki peringkat 1,2 dan 3.
9.
Calon Ketua PAC dinyatakan Sah hadir
maupun tidak.
10. Calon ketua PAC yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sah dan ditetapkan
sebagai ketua PAC baru.
BAB VII
KRETERIA
CALON KETUA PAC
Pasal 8
1.
Berusia maksimal 27 tahun.
2.
Aktif sebagai anggota IPNU-IPPNU minimal 1
periode.
3.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
4.
Belum berkeluarga.
5.
Pernah mengikuti pengkaderan minimal
MAKESTA.
6.
Tidak menjabat sebagai Ketua organisasi
sederajat setingkat Anak Cabang.
7.
Berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo.
BAB VIII
TIM FORMATUR
Pasal 9
1.
Ketua terpilih dibantu tim Formatur untuk
melengkapi kepengurusan PAC maksimal satu bulan setelah pemilihan.
2. Tim Formatur terdiri dari :
a. Ketua
terpilih.
b. Ketua
lama.
c. Alumni
PAC IPNU-IPPNU terpilih.
d. Pembina
PAC IPNU-IPPNU Tirtomoyo.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
10
1.
Hal-hal yang belum diatur di dalam tata
tertib ini akan diatur lebih lanjut dalam Konferensi III
2.
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan berakhirnya Konferensi III.
Tirtomoyo,
28 Agustus 2016
PIMPINAN SIDANG
|
Ketua
( ……………………… )
|
Sekretaris
( …………………………. )
|
UNtuk LPJ
BalasHapusDraf Materi Sidang Komisinya Mana Rekan...
silahkan dcari branda blogq rekan.. trimakasih sdh mampir dblogq salam 3B
Hapus
BalasHapusMohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya ARTANTI TANTI biasa di panggil ANTI, TKI tinggal di kota Pontian,johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai PRT, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro 082354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4613 dan saya dapat 270 juta alhamdulillah...
bagi teman teman tki tkw,apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas dan ingin pulang ke indonesia.Solusi terbaik hubungi saja beliau di 082354640471.
Jangan putus asa masih ada harapan untuk hari esok.
Sidangnya itu seperti apa ya rekan?
BalasHapus