Jumat, 07 Oktober 2016

TATA TERTIB KONFERENSI PAC IPNU IPPNU



TATA TERTIB KONFERENSI
PENGURUS ANAK CABANG
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
TIRTOMOYO PERIODE 2016 - 2018

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
1.      Konferensi Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Tirtomoyo di selenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama masa khidmad 2014-2016 pada akhir jabatan, diatur dalam Peraturan Dasar ( PD ) IPNU Bab VII pasal 2 dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU Bab IX pasal 12 ayat 6 dan PD IPPNU Bab VII pasal 12 PRT IPPNU Bab VII pasal 12 ayat 6.
2.      Selanjutnya dalam tata tertib ini di sebut Konferensi PAC. IPNU-IPPNU Tirtomoyo.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

PASAL 2
1.      Konferensi merupakan kedaulatan tertinggi dari anggota IPNU-IPPNU di tingkat Anak Cabang
2.      Konferensi diikuti oleh PAC IPNU-IPPNU, Alumni IPNU-IPPNU, dan Anggota IPNU-IPPNU.
3.      Konferensi III dinyatakan syah apabila di ikuti Tiga unsur di atas.

Pasal 3
Konferensi III mempunyai tugas dan wewenang:
1.      Mengevaluasi dan mengesahkan laporan Pertanggung jawaban PAC IPNU-IPPNU Tirtomoyo Periode 2014-2016.
2.      Memilih dan menetapkan ketua PAC IPNU-IPPNU Tirtomoyo Periode 2016-2018.

BAB III
PESERTA, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 4
1.      Peserta Konferensi III terdiri :
a. Pengurus IPNU-IPPNU Tirtomoyo.
b. Para Alumni IPNU-IPPNU Tirtomoyo.
c. Anggota IPNU-IPPNU Tirtomoyo.
2.      Peserta Konferensi III mempunyai hak :
a. Memilih dan dipilih sebagai ketua IPNU-IPPNU
b. Mengajukan pertanyaan, pendapat dan usul dengan lisan maupun tulisan secara singkat dan jelas.
c. Setiap peserta mempunyai hak 1 suara pada saat pemungutan suara.
3.      Peserta Konferensi III mempuncai kewajiban :
a. Mentaati tata tertib Konferensi III.
b. Mengikuti jalanya Konferensi III sampai selesai.
c. Membantu kelancaran dan ketertiban Konferensi III

BAB IV
PERSIDANGAN

Pasal 5
1.      Persidangan terdiri dari :
a. Sidang gabungan (tata tertib)
b. Sidang Komisi
c. Sidang Pleno
d. Sidang gabungan (LPJ)
e. Sidang terpisah ( pemilihan ketua IPNU-IPPNU)
2.      Setiap persidangan Konferensi III di pimpin Ketua sekretaris dan pendamping.
3.      Pimpinan Sidang mempunyai tugas, hak dan kewajiban sebagai berikut :
a. Memimpin jalanya sidang sesuai tata tertib Konferensi III
b. Memberi kesempatan anggota untuk berbicara secara musyawarah mufakat.
c. Menetapkan keputusan dan hasil yang sudah disepakati oleh peserta.

BAB V
FORUM DAN PENGAMBILAN SUARA

Pasal 6
1.      Persidangan dinyatakan syah apabila dihadiri 3 unsur: PAC, Alumni, dan Anggota.
2.      Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat.
3.      Apabila point 2 di atas tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan diambil melalui suara terbanyak atau voting.

BAB VI
PEMILIHAN KETUA PAC

Pasal 7
1.      Konferensi III untuk memilih dan menetapkan ketua anak cabang dipimpin oleh PC IPNU-IPPNU Kabupaten Wonogiri.
2.      Jika PC Wonogiri tidak hadir, maka siding dipimpin oleh presidium yang telah dibentuk panitia.
3.      Sebelum memilih ketua PAC, Pengurus PAC periode 2014-2016 meletakan jabatan dan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepada PC Wonogiri.
4.      Pemilihan ketua PAC bersifat lansung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.      Pemungutan suara dilakukan 2 tahap. Tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
6.      Calon dinyatakan syah apabila berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo.
7.      Dalam tahap pencalonan, seluruh peserta Konferensi III berhak dicalonkan.
8.      Calon ketua PAC yang berhak mengikuti tahap pemilihan adalah yang menduduki peringkat 1,2 dan 3.
9.      Calon Ketua PAC dinyatakan Sah hadir maupun tidak.
10.  Calon ketua PAC yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sah dan ditetapkan sebagai ketua PAC baru.

BAB VII
KRETERIA CALON KETUA PAC

Pasal 8
1.      Berusia maksimal 27 tahun.
2.      Aktif sebagai anggota IPNU-IPPNU minimal 1 periode.
3.      Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
4.      Belum berkeluarga.
5.      Pernah mengikuti pengkaderan minimal MAKESTA.
6.      Tidak menjabat sebagai Ketua organisasi sederajat setingkat Anak Cabang.
7.      Berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo.

BAB VIII
TIM FORMATUR

Pasal 9
1.      Ketua terpilih dibantu tim Formatur untuk melengkapi kepengurusan PAC maksimal satu bulan setelah pemilihan.
2.      Tim Formatur terdiri dari :
a. Ketua terpilih.
b. Ketua lama.
c. Alumni PAC IPNU-IPPNU terpilih.
d. Pembina PAC IPNU-IPPNU Tirtomoyo.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 10
1.      Hal-hal yang belum diatur di dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut dalam Konferensi III
2.      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Konferensi III.

Tirtomoyo, 28 Agustus 2016

PIMPINAN SIDANG
Ketua


( ……………………… )
Sekretaris


( …………………………. )

4 komentar:

  1. UNtuk LPJ
    Draf Materi Sidang Komisinya Mana Rekan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan dcari branda blogq rekan.. trimakasih sdh mampir dblogq salam 3B

      Hapus


  2. Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya ARTANTI TANTI biasa di panggil ANTI, TKI tinggal di kota Pontian,johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai PRT, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
    pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro 082354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4613 dan saya dapat 270 juta alhamdulillah...
    bagi teman teman tki tkw,apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas dan ingin pulang ke indonesia.Solusi terbaik hubungi saja beliau di 082354640471.
    Jangan putus asa masih ada harapan untuk hari esok.


    BalasHapus
  3. Sidangnya itu seperti apa ya rekan?

    BalasHapus